IRGSC Brief #19 – 2018 [J.A. Lassa & R.I.M. Banunaek]
Bagaimana perkembangan kriminalitas di NTT? Khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan, ada fenomena menarik terkait kasus kriminal terutama berdasarkan data jumlah perkara yang terdaftar atau didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten TTS dalam kurun waktu 4 dekade terakhir.

Sebagaimana terlihat pada Gambar 1, dalam dekade 1980an, jumlah perkara yang terdaftar di TTS terdaftar sebanyak rata-rata 43 kasus dan 56 terdakwa pertahun (total dekade 1980an >383 kasus) dengan puncak 1980 yakni 142 kasus (150 terdakwa) dan terendah tahun 1982 dan 1985.
Di dekade 1990an, terjadi kenaikan kasus perkara di TTS dengan kejadian rata-rata 124 kasus pertahun dengan puncak di tahun 1990 yakni 225 kasus (298 terdakwa – Gambar 2).
Kontrol Orde-Baru yang represif berhasil menekan kriminalitas pada tingkatan yang cukup kecil dalam periode 1980an dan 1990an.
Dengan pengecualian tahun 2004, penurunan kriminalitas terlihat secara lebih tegas dalam 10 tahun terakhir setelah era chaos 1998-2008. Era 2000an terjadi kenaikan kasus hampir 7 kali lipat dari era 1990an atau dari rata-rata 1990an 124 kasus pertahun menjadi rata-rata 827 kasus pertahun di era 2000an.
Yang menarik, tahun 2004 sebagai tahun pemilu menjadi anomali di mana terjadi banyak masalah hukum di mana menjadi tertinggi kedua dalam sejarah kriminalitas di TTS yakni mencapai 1147 kasus (1313 terdakwa) di 2004. Tahun berukutnya 2005, terjadi puncak kejadian kriminalitas di mana jumlah kasus menyentuh 1504 kasus (1543 terdakwa).
Tahun 2009 dan 2014, terdapat fenonena di mana terjadi penurunan drastis kasus yang terdaftar di Pengadilan setempa. Hal ini bukan fenomena baru. Menariknya sejak tahun 1980an, tahun-tahun menjelang Pemilu, jumlah kriminalitas ditekan. Di Tahun 1980an, tahun-tahun pemilu secara konsisten terlihat menurunnya jumlah kasus kriminalitas. Sebagai misal di periode 1989-1991, jumlah kasus secara berturut-turut adalah 124, 225 dan 121. Di Tahun 1992, total kasus menurun menjadi 52 kasus.
Paska Reformasi, terutama sejak 1998 terjadi kenaikan kasus kriminalitas. Periode paska Reformasi menjadi era “new normal” dalam konteks kasus hukum di TTS. Kasus 1998 meningkat hampir 15 kali dari 1996 (dari 22 kasus di 1995 ke 324 kasus di 1998).
Tahun Politik 2009 terjadi penurunan secara signifikan dengan jumlah kasus 232 (141 terdakwa) atau menurun sekitar 500 persen dari 1053 kasus (1158 terdakwa).
Implikasi dari meningkatnya jumlah kasus dan jumlah terdakwa adalah pada meningkatnya anggaran publik untuk urusan kesejahteraan tahanan. [Data tahanan akan dibagikan kemudian]/
Pertanyaannya adalah bagaimana anda melihat trend jangka panjang di atas? Diperlukan analisis dan penelitian lanjutan terkait pola kriminalitas, distribusi umur terdakwa, gender terdakwa dan sebagainya.